Nasional, Jakarta - Pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat melaporkan sebuah akun Facebook ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 14 Desember 2016. Akun itu mengunggah logo PDIP dengan tulisan "Boikot Partai Kafir Ini Sekarang Juga...! Haram".

Akun ini juga mengunggah gambar Basuki Tjahaja Purnama, Said Aqil Siradj, Megawati Soekarnoputri, dan Surya Paloh. Di gambar hasil editan itu diberi keterangan sebagai pelaku penistaan, masing-masing terhadap agama, aqidah, bangsa, hingga berita. "Kami wajib melaporkan,” kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDIP Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada saat ditemui seusai melapor di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.

Pengurus PDIP menemukan gambar itu pada Senin malam, 12 Desember 2016. Laporan itu lantaran ada lambang partai dan tulisan yang dinilai provokatif. “Ini sangat merugikan partai kami."

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus wilayah hingga pusat. Laporan itu adalah hasil koordinasi itu. Gambar yang ditayangkan di akun Facebook adalah fitnah bagi partainya. Pengurus mengkaji kemungkinan ada unsur pidana melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Analisa kami sudah masuk unsur pidana," kata Dodo.

Polres Tasikmalaya Kota telah menerima laporan dari pengurus partai. Polisi akan mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk menentukan laporan ini masuk pidana atau bukan. "Kewajiban kita mencari fakta-fakta dan mengungkap kasus ini masuk unsur atau tidak," ujar Kepala Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin.

Menurut Arif, pelapor melaporkan akun yang diduga milik A. "Nanti akan dipanggil."

CANDRA NUGRAHA